Yudi Wijaya

Simple and Fast

Minggu, 28 Oktober 2012 di 04.44 Diposting oleh Unknown 0 Comments

NEGARA

Negara adalah alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan manusia dalam masyarakat. Sedangkan Warga Negara adalah orang-orang yang menurut hukum atau secara resmi merupakan anggota resmi dari suatu Negara tertentu,atau dengan kata lain warganegara adalah warga suatu Negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.Oleh karena itu sebagai organisasi, Negara dapat memaksakan kekuasaannya secara sah terhadap semua golongan kekuasaan serta dapat menetapkan tujuan hidup bersama. Dengan kata lain Negara mempunyai dua fungsi utama :
  1. Mengatur dan menetertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan satu sama lainnya.
  2. Mengatur dan menyatukan kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan bersama yang disesuaikan dan diarahkan pada tujuan Negara.

Sifat-sifat Negara antara lain:

  1. Sifat memaksa, artinya Negara mempunyai kekuasaan untuk menggunakan kekerasan fisik secara legal agar tercapai ketertiban dalam masyarakat dan mencegah timbulnya anarki.
  2. Sifat monopoli, artinya Negara mempunyai hak kuasa tunggal dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat
  3. Sifat mencakup semua, artinya semua peraturan perundang-undangan mengenai semua orange tanpa kecuali.

Unsur-unsur Negara yang harus terpenuhi apabila sebuah Negara ingin diakui :

1.    Harus ada wilayahnya
2.    Harus ada rakyatnya
3.    Harus ada pemerintahannya
4.    Harus ada tujuannyaMempunai kedaulatan

Dalam menjalankan fungsinya sebagai negara, dapat digunakan suatu instrument yang disebut sebagai hokum. Hukum adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh Badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan-peraturan berakibat diambilnya tindakan yaitu dengan hukuman tertentu.


Sumber-sumber hukum antara lain :

1.    Undang-undang
2.    Kebiasaan
3.    Keputusan-keputusan hakim
4.    Traktat
5.    Pendapat sarjana hokum

Unsur penting suatu Negara adalah rakyat. Tanpa rakyat, maka Negara itu hanya ada dalam angan-angan. Termasuk rakyat suatu Negara adalah semua orang yang bertempat tinggal di dalam wilayah kekuasaan Negara tersebut dan tunduk pada kekuasaan Negara tersebut.

Berdasarkan peraturan hukum rakyat dapat dibedakan menjadi 2 yaitu Penduduk dan bukan penduduk.
·         Penduduk adalah mereka yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan Negara yang bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok (domisili) dalam wilayah Negara itu.
·         Penduduk warga Negara : penduduk yang sepenuhnya dapat diatur oleh pemerintah Negara tersebut dan mengakui Pemerintahnya sendiri
·         Penduduk bukan Warga Negara : atau orang asing adalah penduduk yang bukan warga Negara
·         Bukan Penduduk ialah mereka yang berada dalam wilayah suatu Negara untuk sementara waktu dan yang tidak bermaksud bertempat tinggal di Negara tersebut.
·         Asas kewarganegaraan

WARGA NEGARA
Warga Negara adalah keanggotaan seseorang dalam satuan politik tertentu (dalam negara) dan mempunyai hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan politik. Dan ada dua cara seseorang untuk memperoleh kewarganegaraan, yaitu :
• Ius Solis (menurut tempat kelahiran) yaitu penentuan status kewarganegaraan seseorang berdasarkan tempat dimana ia dilahirkan. Sebagai contoh : Seseorang yang dilahirkan di negara Inggris maka ia kan menjadi warga negara Inggris, walaupun orang tuanya adalah warga negara Jerman. Asas ini dianut oleh negara Inggris, Amerika, Mesir dll.
• Ius Sanguinis (menurut keturunan) yaitu penentuan status kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan dari negara mana ia berasal. Sebagai contoh : Seseorang yang dilahirkan di negara Indonesia, sedangkan orang tuanya berasal dari RRC, maka orang tersebut menjadi warga negara RCC. Asas ini dianut oleh negara RRC.

Naturalisasi
Naturalisasi adalah suatu perbuatan hukum yang dapat menyebabkan seseorang memperoleh status kewarganegaraan. Misal : seseorang memperoleh status kewarganegaraan akibat dari pernikahan, mengajukab permohonan, memilih/menolak status kewarganegaraan. Sedangkan naturalisasi di Indonesia dapat di bagi menjadi dua, yaitu :

• Naturalisasi Biasa

Syarat-syaratnya adalah :  
  §  Telah berusia 21 tahun.
  §  Lahir di wilayah RI/bertempat tinggal yang paling minimal 5 tahun berturut atau 10  tahun tidak berturut-turut.
  §  Apabila ia seseorang laki-laki yang sudah kawin, ia perlu mendapat persetujuan istrinya.
  §  Dapat bebahasa Indonesia.
  §  Sehat jasmani & rohani.
  §  Mempunyai mata pencarian tetap.
  §  Tidak mempunyai kewarganegaraan lain.

• Naturalisasi Istimewa : status kewarganegaraan yang diberikan kepada warga asing yang telah berjasa kepada negara RI dengan pernyataan sendiri (permohonan) untuk menjadi WNI.

Sumber :
http://tembokbiru.blogspot.com/2011/11/warga-negara-negara.html
http://dalintaa.blogspot.com/2011/11/warga-negara-dan-negara.html



0 Responses so far.

Posting Komentar