NEGARA
Negara
adalah alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan
manusia dalam masyarakat. Sedangkan Warga Negara adalah orang-orang yang
menurut hukum atau secara resmi merupakan anggota resmi dari suatu Negara
tertentu,atau dengan kata lain warganegara adalah warga suatu Negara yang
ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.Oleh karena itu sebagai
organisasi, Negara dapat memaksakan kekuasaannya secara sah terhadap semua
golongan kekuasaan serta dapat menetapkan tujuan hidup bersama. Dengan
kata lain Negara mempunyai dua fungsi utama :
- Mengatur
dan menetertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat yang
bertentangan satu sama lainnya.
- Mengatur
dan menyatukan kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan
bersama yang disesuaikan dan diarahkan pada tujuan Negara.
Sifat-sifat Negara antara lain:
- Sifat memaksa, artinya
Negara mempunyai kekuasaan untuk menggunakan kekerasan fisik secara legal
agar tercapai ketertiban dalam masyarakat dan mencegah timbulnya anarki.
- Sifat monopoli, artinya
Negara mempunyai hak kuasa tunggal dalam menetapkan tujuan bersama dari
masyarakat
- Sifat mencakup semua,
artinya semua peraturan perundang-undangan mengenai semua orange tanpa
kecuali.
Unsur-unsur Negara yang harus terpenuhi apabila sebuah Negara ingin diakui :
1.
Harus ada wilayahnya
2.
Harus ada rakyatnya
3.
Harus ada pemerintahannya
4.
Harus ada tujuannyaMempunai kedaulatan
Dalam menjalankan fungsinya sebagai negara, dapat digunakan suatu instrument yang disebut sebagai hokum. Hukum adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh Badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan-peraturan berakibat diambilnya tindakan yaitu dengan hukuman tertentu.
Sumber-sumber hukum antara
lain :
1.
Undang-undang
2.
Kebiasaan
3.
Keputusan-keputusan hakim
4.
Traktat
5.
Pendapat sarjana hokum
Unsur penting suatu Negara adalah
rakyat. Tanpa rakyat, maka Negara itu hanya ada dalam angan-angan. Termasuk
rakyat suatu Negara adalah semua orang yang bertempat tinggal di dalam wilayah
kekuasaan Negara tersebut dan tunduk pada kekuasaan Negara tersebut.
Berdasarkan peraturan hukum rakyat dapat dibedakan menjadi 2 yaitu Penduduk dan bukan penduduk.
·
Penduduk adalah mereka yang telah memenuhi
syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan Negara yang bersangkutan,
diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok (domisili) dalam wilayah Negara
itu.
·
Penduduk warga Negara : penduduk yang
sepenuhnya dapat diatur oleh pemerintah Negara tersebut dan mengakui
Pemerintahnya sendiri
·
Penduduk bukan Warga Negara : atau orang
asing adalah penduduk yang bukan warga Negara
·
Bukan Penduduk ialah mereka yang berada dalam
wilayah suatu Negara untuk sementara waktu dan yang tidak bermaksud bertempat
tinggal di Negara tersebut.
·
Asas kewarganegaraan
WARGA NEGARA
Warga Negara adalah
keanggotaan seseorang dalam satuan politik tertentu (dalam negara) dan mempunyai
hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan politik. Dan ada dua cara seseorang
untuk memperoleh kewarganegaraan, yaitu :
• Ius Solis (menurut tempat kelahiran) yaitu penentuan status kewarganegaraan seseorang berdasarkan tempat dimana ia dilahirkan. Sebagai contoh : Seseorang yang dilahirkan di negara Inggris maka ia kan menjadi warga negara Inggris, walaupun orang tuanya adalah warga negara Jerman. Asas ini dianut oleh negara Inggris, Amerika, Mesir dll.
• Ius Solis (menurut tempat kelahiran) yaitu penentuan status kewarganegaraan seseorang berdasarkan tempat dimana ia dilahirkan. Sebagai contoh : Seseorang yang dilahirkan di negara Inggris maka ia kan menjadi warga negara Inggris, walaupun orang tuanya adalah warga negara Jerman. Asas ini dianut oleh negara Inggris, Amerika, Mesir dll.
• Ius Sanguinis (menurut
keturunan) yaitu penentuan status kewarganegaraan seseorang berdasarkan
keturunan dari negara mana ia berasal. Sebagai contoh : Seseorang yang
dilahirkan di negara Indonesia, sedangkan orang tuanya berasal dari RRC, maka
orang tersebut menjadi warga negara RCC. Asas ini dianut oleh negara RRC.
Naturalisasi
Naturalisasi adalah suatu perbuatan hukum yang dapat menyebabkan seseorang memperoleh status kewarganegaraan. Misal : seseorang memperoleh status kewarganegaraan akibat dari pernikahan, mengajukab permohonan, memilih/menolak status kewarganegaraan. Sedangkan naturalisasi di Indonesia dapat di bagi menjadi dua, yaitu :
Naturalisasi adalah suatu perbuatan hukum yang dapat menyebabkan seseorang memperoleh status kewarganegaraan. Misal : seseorang memperoleh status kewarganegaraan akibat dari pernikahan, mengajukab permohonan, memilih/menolak status kewarganegaraan. Sedangkan naturalisasi di Indonesia dapat di bagi menjadi dua, yaitu :
• Naturalisasi Biasa
Syarat-syaratnya adalah :
Syarat-syaratnya adalah :
§ Telah
berusia 21 tahun.
§ Lahir
di wilayah RI/bertempat tinggal yang paling minimal 5 tahun berturut atau 10 tahun tidak berturut-turut.
§ Apabila
ia seseorang laki-laki yang sudah kawin, ia perlu mendapat persetujuan istrinya.
§ Dapat
bebahasa Indonesia.
§ Sehat
jasmani & rohani.
§ Mempunyai
mata pencarian tetap.
§ Tidak
mempunyai kewarganegaraan lain.
• Naturalisasi Istimewa : status kewarganegaraan yang diberikan
kepada warga asing yang telah berjasa kepada negara RI dengan pernyataan
sendiri (permohonan) untuk menjadi WNI.
Sumber
:
http://tembokbiru.blogspot.com/2011/11/warga-negara-negara.html
http://dalintaa.blogspot.com/2011/11/warga-negara-dan-negara.html